Artikel
LKMD
01 Mei 2014 01:39:07
Administrator
282 Kali Dibaca
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS …………
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kegiatan KKN UPM Bagi-bagi spanduk UMKN
Membantu Kegiatan Posyandu desa Pulopancikan
Penutupan KKN UISI Desa Pulopancikan
Lomba Mewarnai dan Adzan Dalam Rangka Memperingati Hari Isra' Mi'raj 1444 H
Senam Bersama Warga Desa Pulopancikan
Kegiatan Posyandu Bulanan Desa Pulopancikan
Pemasangan Hidroponik di RT02 RW05 Desa Pulopancikan
Kartu Keluarga (KK) [FOTOCOPY] KTP-EL [ASLI] Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Persyarata
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
Dihadiri Perwakilan RT dan RW, Pembukaan KKN UISI 2023 Berjalan Lancar

